IMPLEMENTASI TEORI HUKUM INTEGRATIF DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH KOTA LAYAK ANAK
Abstract
Keberlanjutan sebuah negara sangat bergantung pada kualitas tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus. Upaya percepatan pemenuhan hak dan perlindungan anak di tingkat daerah dilakukan melalui pengembangan konsep Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Namun, dalam praktiknya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pendukung KLA sering kali menghadapi persoalan disharmonisasi, baik secara vertikal maupun horizontal, yang memicu tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Teori Hukum Integratif dalam penyusunan Perda KLA guna mewujudkan regulasi yang harmonis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi Perda KLA membutuhkan pendekatan yang menyatukan sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai. Dengan mengintegrasikan Teori Hukum Pembangunan (hukum sebagai sistem norma) dan Teori Hukum Progresif (hukum sebagai sistem perilaku) yang berlandaskan pada nilai Pancasila (sistem nilai), pemerintah daerah dapat menyusun Perda yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu melakukan rekayasa birokrasi dan sosial demi kepentingan terbaik anak.



