IMPLEMENTASI AKAD WADIAH DALAM PRODUK TABUNGAN KURBAN PADA PT. BPRS AL-WASHLIYAH MEDAN
Keywords:
tabungan kurban, akad wadiah, BPRS Al-Washliyah MedanAbstract
BPRS adalah sebuah lembaga keuangan syariah yang memiliki fungsi yakni melakukan penghimpunan serta penyaluran dana, terutama bagi nasabah yang ingin melaksanakan kurban. BPRS juga beroperasi berdasarkan prinsip syariah, BPRS juga memastikan semua kegiatan keuangan sesuai dengan aturan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses implementasi akad wadiah dalam produk tabungan kurban pada PT BPRS Al-Washliyah Medan serta mengidentifikasi kendala yang sedang dihadapi dan kesesuaian akad dengan prinsip syariahnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara, dokumentasi, observasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan jika implementasi akad wadiah (titipan) pada produk tabungan kurban sudah sesuai dengan prinsip syariah. Produk tabungan kurban dirancang untuk membantu nasabah menabung secara berkala dengan tujuan berkurban pada Idul Adha. Akad wadiah yang digunakan memberikan fleksibilitas, di mana nasabah dapat menarik dana kapan saja sesuai kebutuhan mendesak. Akad wadiah dalam tabungan kurban berfungsi sebagai titipan tanpa bagi hasil, di mana dana yang disimpan tetap utuh dan dapat ditarik kapan saja oleh nasabah. Dana nasabah dikelola sebagai titipan tanpa imbal hasil, dan dewan pengawasan syariah rutin memantau kesesuaian syariah produk. Implementasi akad wadiah sudah berlangsung berdasarkan prinsip syariah karena tidak mengandung riba, gharar, atau maysir, serta terdapat pengawasan dari Dewan Syariah. Namun, potensi peningkatan pengawasan bisa membantu meningkatkan kepercayaan nasabah.


