ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, PERAMPASAN ASET DAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN DALAM PERKARA INDRA KENZ (PUTUSAN NO.1240/PID.SUS/2022/PN.TNG)
Abstract
Kasus penipuan investasi yang melibatkan Indra Kenz alias Felixandro Alvin Kurniawan telah menjadi salah satu perkara pidana ekonomi terbesar di Indonesia. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis pertanggungjawaban pidana, mekanisme perampasan aset, dan perlindungan hak korban dalam Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang merugikan ribuan korban dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Pengadilan telah menerapkan sanksi pidana penjara dan denda dengan tepat, namun masih terdapat kelemahan dalam mekanisme perampasan aset dan perlindungan korban yang perlu diperbaiki untuk memberikan keadilan yang lebih komprehensif.