Analisis Perbuatan Wanprestasi: Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 472/Pdt.G/2024/PN.BDG
Keywords:
Wanprestasi, Putusan Pengadilan, Perjanjian Hutang, Perdata, Conservatoir Beslag.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan wanprestasi berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 472/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Pokok perkara berawal dari hubungan hukum utang piutang antara PT. Sumber Sinar Perkasa sebagai penggugat dan Johanes Tjewadi sebagai tergugat. Tergugat dianggap wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dua surat perjanjian hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan sah perjanjian, dan menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pokok, bunga, dan kerugian. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penerapan asas wanprestasi dan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam sengketa perdata.
Kata kunci — Wanprestasi, Putusan Pengadilan, Perjanjian Hutang, Perdata, Conservatoir Beslag.


