KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN PKWT DALAM PEMUTUSAN KONTRAK
Abstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi isu penting dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama ketika pemutusan dilakukan sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukum di Indonesia memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan PKWT yang mengalami pemutusan kontrak secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap karyawan PKWT dalam kasus pemutusan hubungan kerja, serta menelaah efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik pelaksanaannya di lapangan, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap karyawan PKWT. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi regulasi, serta peran aktif lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk menjamin keadilan bagi para pekerja.


