Proses Digitalisasi dalam Perkara Perdata Melalui E-Court
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam PERMA No. 7 Tahun 2022 serta dampaknya terhadap modernisasi peradilan perdata di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana implementasi regulasi baru ini mampu mengatasi hambatan klasik dalam sistem peradilan konvensional, seperti lambannya proses birokrasi, keterbatasan akses, dan inefisiensi biaya. Latar belakang penelitian ini didasari oleh transformasi digital dalam sektor hukum, khususnya dengan kehadiran e-Court yang telah mengalami pembaruan sejak diluncurkannya PERMA No. 3 Tahun 2018, kemudian direvisi melalui PERMA No. 1 Tahun 2019 dan terakhir dengan PERMA No. 7 Tahun 2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka yang melibatkan peraturan, jurnal hukum, dan dokumen ilmiah lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan-perubahan seperti tidak perlunya persetujuan tergugat, perluasan jenis perkara, hingga integrasi e-Court dengan SIPP telah mendorong peningkatan efisiensi dan aksesibilitas layanan peradilan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam aspek literasi digital, kesenjangan infrastruktur, dan sinkronisasi hukum acara. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi lanjutan untuk menguatkan sistem e-Court sebagai instrumen utama dalam pembaruan peradilan modern.


