JAMINAN HUKUM UNTUK DOKTER DALAM MENYIKAPI TUNTUTAN MALPRAKTIK SESUAI UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Authors

  • Igin Ginting, Sunny Ummul Firdaus Universitas Sebelas Maret Author

Abstract

Profesi kedokteran merupakan pekerjaan dengan tanggung jawab tinggi dalam menjamin kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dokter diwajibkan bertindak sesuai dengan standar profesional dan prosedur operasional yang telah ditetapkan. Meski telah mengikuti pedoman tersebut, dokter kerap kali dihadapkan pada tuntutan hukum oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan, yang sebagian besar dipicu oleh kesalahpahaman terkait risiko medis dan batas kewenangan dokter. Maka dari itu, penting untuk meninjau aspek perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada dokter dalam menghadapi tuduhan malpraktik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan peraturan pelengkap lainnya.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi dokter serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kasus, dengan data yang diperoleh dari kajian literatur terhadap peraturan hukum yang relevan serta putusan pengadilan atas kasus malpraktik di Indonesia.

 

Temuan menunjukkan bahwa UU Praktik Kedokteran menyediakan perlindungan hukum bagi dokter dalam tiga aspek utama: perdata, pidana, dan administratif. Dalam perkara perdata, dokter tidak dianggap bersalah apabila telah mengikuti standar profesi dan memperoleh persetujuan pasien (informed consent). Di sisi pidana, dokter hanya dapat dikenai sanksi bila terbukti melakukan kelalaian serius yang merugikan pasien. Sementara secara administratif, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik medis sebelum memasuki jalur hukum formal.

 

Meski perlindungan hukum tersedia, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko medis, tekanan publik terhadap dokter, serta ketidakjelasan hukum dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang menyeluruh bagi masyarakat dan dokter, serta penguatan jalur penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan guna mencegah tuntutan yang tidak berdasar.

Downloads

Published

2025-08-01

How to Cite

JAMINAN HUKUM UNTUK DOKTER DALAM MENYIKAPI TUNTUTAN MALPRAKTIK SESUAI UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN. (2025). JURNAL MESIN INDUSTRI SAINS DAN MATEMATIKA HARAPAN, 5(05). https://edumov.ourhope.biz.id/ojs/index.php/jm/article/view/42