Harmonisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam Menentukan Batas antara Delik Aduan dan Kebebasan Berekspresi
Abstract
Penelitian ini menganalisis harmonisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dalam menentukan batas pencemaran nama baik sebagai delik aduan dan kebebasan berekspresi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. Bahan hukum meliputi peraturan terkait, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur ilmiah terbitan 2022–2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberadaan pengaduan merupakan syarat penuntutan, bukan bukti otomatis terpenuhinya tindak pidana. Harmonisasi memerlukan pemeriksaan berurutan terhadap waktu perbuatan, sifat jurnalistik, kedudukan pengadu, unsur tuduhan, serta kepentingan umum. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 mempersempit penafsiran objek dan substansi pencemaran, sedangkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperkuat pengutamaan mekanisme penyelesaian pers. Sejak berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, analisis pencemaran digital harus memperhatikan berakhirnya masa berlaku Pasal 27A sesuai Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian menawarkan model harmonisasi yang menghubungkan perlindungan substantif, mekanisme pemulihan reputasi, dan kepastian hukum antarwaktu. Model tersebut menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir tanpa menghapus pertanggungjawaban atas penyalahgunaan ekspresi.



