HUKUM KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PELINDUNG BAGI TENAGA KERJA DAN PENGUSAHA DALAM PENANGANAN MASALAH HUBUNGAN KERJA
Abstract
Artikel ini mengkaji peran hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam penanganan perselisihan hubungan industrial. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha serta efektivitasnya dalam menyelesaikan masalah hubungan kerja. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, dan harmonisasi regulasi ketenagakerjaan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang lebih kondusif.