PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SECARA E-COURT BERDASARKAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2002
Keywords:
Kasus Perceraian, Sistem Elektronik, Di Pengadilan Agama.Abstract
jurnal ini ditulis untuk meneliti perkara perceraian yang merupakan masalah sosial yang kompleks dan seringkali menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi bagi keluarga. Di Indonesia, Pengadilan Agama (PA) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa perceraian. Seiring berkembangnya waktu (MA RI) berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan peradilan melalui implementasi sistem yang mengatur penerapan sistem elektronik ini dalam berbagai perkara, termasuk kasus perceraian. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi e-Court dalam penyelesaian kasus perceraian di PA sesuai dengan PERMA tersebut, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan optimalisasi sistem. Harapannya, penelitian ini dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan pelayanan di peradilan dalam menangani perkara perceraian dan mendukung terwujudnya akses keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.


