IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER: ANALISIS TERHADAP PERKEMBANGAN FIQH MUNAKAHAT DI ERA MODERN

Authors

  • Iqbal Nuriswandi,Zaskia Audilia,Muhammad Ilham Adi Nugroho,Rocky Eric Prianto Universitas Bengkulu Author

Abstract

Artikel ini mengkaji implementasi prinsip maqashid syariah dalam sistem hukum keluarga

Islam kontemporer, dengan fokus pada perkembangan fiqh munakahat di era modern. Penelitian

ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) melalui

analisis dokumen-dokumen primer dan sekunder yang berkaitan dengan maqashid syariah dan

hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah yang

meliputi hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-aql (memelihara

akal), hifz al-nasl (memelihara keturunan), dan hifz al-mal (memelihara harta) telah menjadi

landasan filosofis yang kuat dalam pengembangan hukum keluarga Islam kontemporer.

Implementasi prinsip ini terlihat dalam berbagai aspek seperti ketentuan pernikahan, perceraian,

nafkah, hak asuh anak, dan pembagian warisan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa maqashid

syariah memberikan fleksibilitas dalam interpretasi hukum Islam sambil tetap mempertahankan

nilai-nilai fundamental, sehingga mampu merespon tantangan zaman modern tanpa kehilangan

esensi ajaran Islam. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan sistem hukum

keluarga yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim kontemporer.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER: ANALISIS TERHADAP PERKEMBANGAN FIQH MUNAKAHAT DI ERA MODERN. (2025). JURNAL MESIN INDUSTRI SAINS DAN MATEMATIKA HARAPAN, 5(05). https://edumov.ourhope.biz.id/ojs/index.php/jm/article/view/46