IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER: ANALISIS TERHADAP PERKEMBANGAN FIQH MUNAKAHAT DI ERA MODERN
Abstract
Artikel ini mengkaji implementasi prinsip maqashid syariah dalam sistem hukum keluarga
Islam kontemporer, dengan fokus pada perkembangan fiqh munakahat di era modern. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) melalui
analisis dokumen-dokumen primer dan sekunder yang berkaitan dengan maqashid syariah dan
hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah yang
meliputi hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-aql (memelihara
akal), hifz al-nasl (memelihara keturunan), dan hifz al-mal (memelihara harta) telah menjadi
landasan filosofis yang kuat dalam pengembangan hukum keluarga Islam kontemporer.
Implementasi prinsip ini terlihat dalam berbagai aspek seperti ketentuan pernikahan, perceraian,
nafkah, hak asuh anak, dan pembagian warisan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa maqashid
syariah memberikan fleksibilitas dalam interpretasi hukum Islam sambil tetap mempertahankan
nilai-nilai fundamental, sehingga mampu merespon tantangan zaman modern tanpa kehilangan
esensi ajaran Islam. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan sistem hukum
keluarga yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim kontemporer.


